Cari Blog Ini

Rabu, 24 November 2010

PERANG DUNIA KE TIGA SEGERA TERJADI ???


Serangan berupa peluru artileri yang diluncurkan Korea Utara Ke sebuah pulau diperbatasan Korea Selatan ini bisa saja menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya Perang Dunia ke-3. Sebab, bukan tidak mungkin apabila kembali terjai perang korea, akan banyak Negara yang ikut andil dalam perang tersebut. Seperti halnya yang terjadi pada Perang Korea di tahun 1950. Dimana dua Negara Adikuasa ikut terlibat dalam perang tersebut. Yaitu Amerika Serikat beserta sekutunya membantu Korea Selatan dengan memasok berbagi perlengkapan Perang. Selain Amerika Serikat, satu Negara Adikuasa lagi yang terlibat dalam perang  korea tersebut adalah Uni Soviet. Uni Soviet membiri pasokan senjata kepada Korea Utara, bahkan Uni Soviet ini menurunkan beberapa pilot yang handal untuk membantu Korea Utara dalam Perang  Korea tersebut.
Perang ini tak kunjung berhenti, sebelum akhirnya pada tahun 1953 kedua Negara ini mengadakan perjanjian gencatan senjata. Meskipun perang bisa dihentikan, tapi tetap saja hubungan kedua Negara tersebut terus memanas. Sampai akhirnya pada tahun 2010 ini Korea Utara melancarkan serangan berupa peluru artileri. Meskipun dari pihak Korea Utara mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini, tetapi Korea Selatan memandang bahwa Korea Utara benar – benar sengaja meluncurkan serangan ke arah perbatasan Korea Selatan tersebut. Sehingga hubungan kedua Negara kembali memanas. Serangan yang dilancarkan korut ini mengakibatkan seorang anggota marinir Korsel tewas dan 13 lainnya cedera (Kompas.com ).
Serangan terjadi setelah terkuak laporan bahwa Korea Utara (Korut) tampaknya sedang melakukan program pengayaan uranium, satu cara yang potensial untuk membangun sebuah bom nuklir, yang menyebabkan kekhawatiran serius bagi Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Sekitar 50 peluru artileri Korut mendarat di pulau perbatasan Korea Selatan (Korsel), Yeonpyeong, yang terletak di dekat perbatasan Laut Kuning yang tegang. Serangan itu merusak puluhan rumah dan mengirim gumpalan asap tebal ke udara, lapor televisi YTN.

Minggu, 21 November 2010

Perlu pembenahan akhlak

Sikap manusia yang benar – benar sudah melenceng jauh dari jalur agama bena – benar membuat kita gereget dan sangat risih. Terbukti di zaman yang serba modern ini manusia sudah bersikap dan bertindak sesuka hatinya. Yang terpenting dimata mereka hanyalah uang dan uang.
                Hukum sudah bisa dibeli, politik sudah bisa di otak – atik sesuka hati mereka yang memiliki banyak uang dan mereka yang memiliki kekuasaan.


                Apa sebenarnya yang harus dilakukan????


                Sebenarnya satu hal saja yang harus dilakukan agar semuanya kembali ke jalurnya, yaitu pembenahan akhlak. Kita semua harus yakin, jika semua manusia sudah bisa membenahi akhlak mereka, sehingga mereka mereka memiliki akhlak yang baik. Maka semuanya akan berjalan sesuai prosedur yang diinginkan. Tidak akan ada lagi pemimpin yang menyalah gunakan kekuasaannya, dan akan tercipta hukum yang benar – benar adil.
                Yakinlah bahwa Negara ini akan sangat maju dan jauh dari segala bencana, apabila sebagian besar penduduknya sudah memiliki  akhlak yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Bencana alam yang seperti Kiamat

Berikut adalah 10 super bencana yang paling banyak merenggut korban jiwa :
10. Bendungan Banqiao yang gagal, 1975

Bendungan Banqiao yang dibangun untuk menahan sekitar 12 inci curah hujan setiap hari. Pada bulan Agustus 1975, Bendungan selesai dibangun namun badai datang terlalu cepat, akibat dari tumbukan antara cuaca dingin dan
Super tofan Nina, yang membawa hujan lebat. Hujan sangat lebat yang turun 7,46 inci setiap jam. Ini ditambah hingga sekitar 41,7 inci hujan setiap hari. Bendungan yang gagal karena sedimentasi dan kurangnya perhitungan 15,738 miliar ton air dalam beberapa hari, berikutnya. Gelombang hingga 23 kaki dengan kecepatan 31 MPh menghantam bendungan tersebut dan meluluh semuanya. Setelah air surut, lebih dari 231.000 orang meninggal.
09. Gempa Haiyuan 1920

Berdiri sebagai gempa mematikan tingkat 4 sepanjang waktu, gempa Haiyuan menghantam 7 provinsi China Pada tanggal 16 Desember 1920,dengan kekuatan 8,5 skala richter.Gempa bumi dan tanah longsor juga menyebabkan keretakan tanah yang besar, terutama dekat dengan pusat gempa bumi dari ketujuh provinsi tersebut dilaporkan Lebih dari 200.000 orang meninggal.
08. Gempa Tangshan, 1976

Gempa Tangshan yang terjadi pada 28 Juli 1976. Dikatakan sebagai yang terbesar di abad ke-20. Dengan pusat gempa bumi yang berada di Tangshan, yang terletak di Hebei, Cina. Kota industri dan telah memiliki sekitar satu juta orang yang hidup di dalamnya.
Terkena bencana di awal pagi dan selama 10 detik atau lebih. Gempa berkekuatan 7,8-8,2 Skala Richter dikatakan terlebih dahulu telah membunuh 655.000 orang, tetapi jumlah tersebut menurun menjadi sekitar 255.000 orang.
07. Antakya (Antioch) Earthquake, 565 M

Gempa Antakya yang terjadi pada 565 AD Tidak banyak yang diketahui dari bencana ini. Dikatakan terjadi pada 20 Mei. menyebabkan kerusakan berkisar antara 1-24 juta dolar. dan Gempa bumi menyebabkan sekitar 250.000 kematian.
06. Tsunami 2004

Pada tanggal 26 Desember 2004, satu hari setelah Natal, dan terkena gempa bumi di bawah laut, dengan pusat gempa bumi di bagian pantai Sumatera, Indonesia. Gempa bumi yang terjadi karena subduksi yang banyak disebabkan oleh tsunami di Samudra Hindia. gempa menghantam melalui berbagai tempat, yang paling dirasakan di India, Sri Lanka, Indonesia dan Thailand. Ini adalah gempa bumi terbesar kedua yang dapatdirekam, yang besarnya mencapai dari 9,1-9,3 Skala Richter. Itu berlangsung antara 8-10 menit, dan sangat parah bahwa seluruh planet bergetar oleh gempa bumi yang disebabkannya, seperti yang ada di Alaska. Gempa bumi dan tsunami menyebabkan lebih dari 225.000 kematian.
05. Topan India, 1839
tahun 1839, topan yang sangat besar menghantam Coringa, India. Hal ini terjadi pada 25 November ketika badai setinggi 40 kaki (12 M) menghancurkan kota.Sayangnya, kota ini tidak pernah benar-benar dibangun, 20.000 kapal yang berlabuh di kota telah hancur. Lebih dari 300.000 orang meninggal setelah badai bergelombang turun.
04. Badai Bhola, 1970


Badai Bhola menghantam Pakistan Timur, yang sekarang dikenal sebagai Bangladesh pada 12 November 1970.Terkenal sebagai topan paling mematikan yang pernah direkam. Angin dengan kekuatan 115mph dan mencapai kekuatan badai Kategori 3 . Namun, Dikatakan bahwa sampai 500.000 orang meninggal karena badai di laut yang membawa hujan deras dan menyebabkan banjir di banyak daerah.
03. Gempa Shaanxi, 1556

Gempa Shaanxi yang berdiri sebagai gempa paling mematikan. Pada tanggal 14 Februari 1556, gempa bumi menghantam Cina. Pusat gempa bumi yang berada di Lembah Sungai Wei, dan sebanyak 97 desa di tempat-tempat seperti Henan, Shaanxi, Hebei, Anhui, dan lain-lain yang
terpengaruh. Dalam Huaxian, setiap bangunan yang rusak dan telah berdiri lebih dari setengah orang-orang yang tinggal di sana tewas. Beberapa statistik menunjukkan bahwa beberapa desa hingga 60% dari populasi mereka tewas. Secara keseluruhan, lebih
dari 830.000 orang meninggal dari gempa Shaanxi. akibat yang dirasakan selama hampir setengah tahun kemudian.
02. Luapan Sungai Kuning, 1887

Sungai Kuning, yang terletak di Cina, sangat rawan banjir. Pada tahun 1887, banjir Sungai Kuning dan benar-benar hancur sekitar 50.000 mil persegi daratan. Banjir dikatakan telah membunuh antara 900.000-2,000,000 orang. Petani yang tinggal di dekat sungai telah membangun parit – parit kecil, pada satu titik, dapat menahan air jika hujani. Namun, hujan lebat yang datang terlalu cepat dan melebihi daya tampung parit-parit kecil tersebut.
01. Banjir China Tengah, 1931

Terjadi di tahun1931, Banjir Cina Tengah yang dikatakan menjadi bencana alam paling mematikan yang pernah direkam. Pada waktu itu Setelah kemarau panjang, Cina terkena tujuh badai, yang membawa inci demi inci air hujan. Selama Banjir di Cina Tengah, tiga sungai lainnya ikut meluap, dan sampai 4 juta orang meninggal karena banjir. Walaupun terdapat bendungan dibangun kembali untuk menampung air di Yangzte, Kuning, dan sungai Huai ,namun semuanya masih terlalu kecil.

Waspadai Bencana Alam

Bencana di 
Indonesia
bencana alamSecara geologis letak wilayah Indonesia yang dilalui oleh dua jalur pegunungan muda dunia yaitu Pegunungan Mediterania di sebelah barat dan Pegunungan Sirkum Pasifik di sebelah timur menyebabkan Indonesia banyak memiliki gunung api yang aktif dan rawan terjadi bencana. Bencana alam yang sering terjadi di wilayah Indonesia antara lain : banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi dan tanah longsor.

Masih jelas dalam ingatan kita rentetan kejadian bencana alam yang banyak menyebabkan terjadinya korban jiwa, seperti tragedi tsunami di Aceh dan Nias, gempa bumi dahsyat di tasikmalaya serta padang, tanah longsor di cianjur, bahkan banjir di berbagai daerah yang kerap datang setiap musim hujan.

Peran 
Serta Masyarakat dan Pemerintah
Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam. Mulai dari persiapan peralatan untuk mendeteksi terjadinya bencana seperti misalnya pada bencana tsunami dan gunung meletus, pembuatan jenis bangunan yang tahan terhadap bencana gempa, pengelolaan tata kota dan kesadaran warga masyarakat untuk menanggulangi bencana banjir ataupun pemeliharaan daerah hulu sungai dan pegunungan serta hutan untuk mencegah terjadinya tanah longsor.

Untuk masalah yang berkaitan dengan keadaan lingkungan, tentu hal ini juga membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan yang dapat dimulai dari lingkungan disekitar tempat tinggalnya.

Persiapan yang Harus Dilakukan
Seringkali karena bencana alam datang secara tiba-tiba, kita menjadi panik dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, yang terpikirkan adalah untuk segera lari menyelamatkan diri. Masalah yang lain-lain seperti rumah dan harta benda tidak akan terpikirkan sama sekali. Walaupun demikian tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya bencana, dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang ada didalam rumah. Hal ini dimaksudkan apabila bencana sudah selesai, maka para korban bencana pun masih harus tetap melanjutkan hidup dan dokumen tersebut dapat digunakan untuk bekal melanjutkan hidup.

Sebaiknya satukan dokumen-dokumen penting yang ada didalam 1 tas yang mudah untuk dibawa keluar saat akan menyelamatkan diri. Dokumen-dokumen tersebut dapat berupa :
  • Ijasah pendidikan.
  • Surat kepemilikan tanah, rumah, kendaraan dll.
  • Akte lahir dan kartu keluarga.
  • Polis Asuransi beserta nomor agen yang dapat dihubungi.
  • Surat wasiat.
  • Nomor telepon anggota keluarga.
Menghadapi 
Bencana dan Menghindari Jatuhnya Korban Jiwa
Apabila terjadi kejadian bencana, maka rasa panik, bingung dan ketakutan akan segera menyerang. Tak jarang jatuhnya korban jiwa lebih karena disebabkan ketakutan dan kepanikan yang terjadi bukan karena akibat langsung dari terjadinya bencana. Berikut hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menghadapi terjadinya bencana supaya dapat menghindari adanya korban jiwa.
  1. Bencana Gempa Bumi
    gempa
 bumiJika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba, berikut ini 10 petunjuk yang dapat dijadikan pegangan di manapun anda berada.

    • Di dalam rumah
      Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan keluarga anda. Masuklah kebawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda. Jika anda tidak memiliki meja, lindungi kepala anda dengan bantal.
      Jika anda sedang menyalakan kompor, maka matikan segera untuk mencegah terjadinya kebakaran.
    • Di sekolah
      Berlindunglah di bawah kolong meja, lindungi kepala dengan tas atau buku, jangan panik, jika gempa mereda keluarlah berurutan mulai dari jarak yang terjauh ke pintu, carilah tempat lapang, jangan berdiri dekat gedung, tiang dan pohon.
    • Di luar rumah
      Lindungi kepada anda dan hindari benda-benda berbahaya. Di daerah perkantoran atau kawasan industri, bahaya bisa muncul dari jatuhnyakaca-kaca dan papan-papan reklame. Lindungi kepala anda dengan menggunakan tangan, tas atau apapun yang anda bawa.
    • Di gedung, mall, bioskop, dan lantai dasar mall
      Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam.
    • Di dalam lift
      Jangan menggunakan lift saat terjadi gempa bumi atau kebakaran. Jika anda merasakan getaran gempa bumi saat berada di dalam lift, maka tekanlah semua tombol. Ketika lift berhenti, keluarlah, lihat keamanannya dan mengungsilah. Jika anda terjebak dalam lift, hubungi manajer gedung dengan menggunakan interphone jika tersedia.
    • Di kereta api
      Berpeganganlah dengan erat pada tiang sehingga anda tidak akan terjatuhseandainya kereta dihentikan secara mendadak. Bersikap tenanglah mengikuti penjelasan dari petugas kereta. Salah mengerti terhadap informasi petugas kereta atau stasiun akan mengakibatkan kepanikan.
    • Di dalam mobil
      Saat terjadi gempa bumi besar, anda akan merasa seakan-akan roda mobil anda gundul. Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil dan susah mengendalikannya. Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil anda di kiri jalan dan berhentilah. Ikuti instruksi dari radio mobil, jika harus mengungsi maka keluarlah dari mobil, biarkan mobil tak terkunci.
    • Di gunung/pantai
      Ada kemungkinan longsor terjadi dari atas gunung, menjauhlah langsung ke tempat aman. Di pesisir pantai, bahayanya datang dari tsunami. Jika anda merasakan getaran dan tanda-tanda tsunami tampak, cepatlah mengungsi ke dataran yang tinggi.
  2. Bencana Banjir Bandang
    banjirBanjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.

    Yang Harus Dilakukan Saat Banjir
    • Matikan aliran listrik di dalam rumah atau hubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena bencana.
    • Mengungsi ke daerah aman sedini mungkin saat genangan air masih memungkinkan untuk diseberangi.
    • Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir. Segera mengamankan barang-barang berharga ketempat yang lebih tinggi.
    • Jika air terus meninggi hubungi instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana seperti Kantor Kepala Desa, Lurah ataupun Camat.

    Yang Harus Dilakukan Setelah Banjir
    • Secepatnya membersihkan rumah, dimana lantai pada umumnya tertutup lumpur dan gunakan antiseptik untuk membunuh kuman penyakit.
    • Cari dan siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare yang sering berjangkit setelah kejadian banjir.
    • Waspada terhadap kemungkinan binatang berbisa seperti ular dan lipan atau binatang penyebar penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk.
    • Usahakan selalu waspada apabila kemungkinan terjadi banjir susulan.
  3. Bencana Tanah Longsor
    longsorLongsoran merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut. Tanah longsor terjadi karena ada gangguan kestabilan pada tanah/batuan penyusun lereng.

    Strategi dan upaya penanggulangan bencana tanah lonsor :
    • Hindarkan daerah rawan bencana untuk pembangunan pemukiman dan fasilitas utama lainnya.
    • Mengurangi tingkat keterjalan lereng.
    • Meningkatkan/memperbaiki dan memelihara drainase baik air permukaan maupun air tanah. Fungsi drainase adalah untuk menjauhkan airn dari lereng, menghidari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng. Jadi drainase harus dijaga agar jangan sampai tersumbat atau meresapkan air ke dalam tanah.
    • Pembuatan bangunan penahan, jangkar (anchor) dan pilling.
    • Terasering dengan sistem drainase yang tepat (drainase pada teras - teras dijaga jangan sampai menjadi jalan meresapkan air ke dalam tanah).
    • Penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus untuk lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diseling-selingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan , di bagian dasar ditanam rumput).
    • Mendirikan bangunan dengan fondasi yang kuat.
    • Melakukan pemadatan tanah disekitar perumahan.
    • Pengenalan daerah rawan longsor.
    • Pembuatan tanggul penahan untuk runtuhan batuan (rock fall).
    • Penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat kedalam tanah.
    • Pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya liquefaction.
    • Utilitas yang ada didalam tanah harus bersifat fleksibel.
    • Dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan.
  4. Bencana Tsunami
    tsunamiTsunami dapat diartikan sebagai gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan oleh gangguan impulsif dari dasar laut. Gangguan impulsif tersebut bisa berupa gempa bumi tektonik, erupsi vulkanik atau longsoran. Kecepatan tsunami yang naik ke daratan(run-up) berkurang menjadi sekitar 25-100 Km/jam dan ketinggian air tsunami yang pernah tercatat terjadi di Indonesia adalah 36 meter yangterjadi pada saat letusan gunung api Krakatau tahun 1883.

    Di Indonesia pada umumnya tsunami terjadi dalam waktu kurang dari 40 menit setelah terjadinya gempa bumi besar di bawah laut. Adanya tsunami tidak bisa diramalkan dengan tepat kapan terjadinya, akan tetapi kita bisa menerima peringatan akan terjadinya tsunami sehingga kita masih ada waktu untuk menyelamatkan diri.

    Penyelamatan diri saat terjadi tsunami
    Jika berada di sekitar pantai, terasa ada guncangan gempa bumi, air laut dekat pantai surut secara tiba-tiba sehingga dasar laut terlihat, segeralah lari menuju ke tempat yang tinggi (perbukitan atau bangunan tinggi) sambil memberitahukan teman-teman yang lain.

    Jika sedang berada di dalam perahu atau kapal di tengah laut serta mendengar berita dari pantai telah terjadi tsunami, jangan mendekat kepantai. Arahkan perahu ke laut. Jika gelombang pertama telah datang dan surut kembali, jangan segera turun ke daerah yang rendah. Biasanya gelombang berikutnya akan menerjang. Jika gelombang telah benar-benar mereda, lakukan pertolongan pertama pada korban.
  5. Bencana Gunung Berapi
    gunung 
merapiLetusan gunung api adalah merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Hampir semua kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif, sebab berhubungan dengan batas lempeng. Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar (magma). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan- rekahan mendekati permukaan bumi.

    Jika Terjadi Letusan Gunung Berapi
    • Hindari daerah rawan bencana seperti lereng gunung, lembah dan daerah aliran lahar.
    • Ditempat terbuka, lindungi diri dari abu letusan dan awan panas. Persiapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan.
    • Kenakan pakaian yang bisa melindungi tubuh seperti: baju lengan panjang, celana panjang, topi dan lainnya.
    • Jangan memakai lensa kontak.
    • Pakai masker atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.
    • Saat turunnya awan panas usahakan untuk menutup wajah dengan kedua belah tangan.

    Setelah Terjadi Letusan Gunung Berapi
    • Jauhi wilayah yang terkena hujan abu.
    • Bersihkan atap dari timbunan abu. Karena beratnya, bisa merusak atau meruntuhkan atap bangunan.
    • Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena hujan abu sebab bisa merusak mesin.

Sabtu, 20 November 2010

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.


Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

* Pendidikan anak usia dini
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

* Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

* Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.

* Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

* Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

* Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

* Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

* Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

* Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

* Pendidikan akademikPendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

* Pendidikan profesiPendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

* Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

* Pendidikan keagamaanPendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

* Pendidikan khususPendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).

Filosofi pendidikan
Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.
Banyak orang yang lain, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam -- sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka -- walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

Kualitas pendidikan
Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan -- khususnya di Indonesia -- yaitu:
Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.
Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.

Dewan Pers Masih Dalami Tayangan TV Bermasalah

BANDA ACEH--MI: Dewan Pers hingga kini terus mencoba mendalami tayangan televisi berbentuk reality show yang dinyatakan bermasalah karena dinilai melanggar batas privasi.

Saat ini kita sedang mencoba mendalami siaran reality show karena sudah masuk ke ranah privasi, kata Wakil Ketua Pokja Pengaduan Dewan Pers Bekti Nugroho di Banda Aceh, Selasa (25/11).

Hal itu disampaikannya dalam lokakarya dengan tema Bersama Kita Lawan Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis yang dirangkai dengan Musda dan pelantikan pengurus IJTI Aceh.

Menurutnya, Dewan Pers belum memutuskan tindakan yang akan diambil terkait dengan tayangan-tayangan yang kini marak disiarkan di televisi.

Selama Januari-Oktober 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima 38 pengaduan dan keberatan masyarakat atas tayangan reality show. Tayangan reality show tersebut berpotensi melanggar masalah privasi, kekerasan dan ucapan kotor.

Sejumlah reality show yang dinilai sudah masuk ke ranah privasi di antaranya Playboy Kabel, Backstreet (SCTV), Termehek-mehek (Trans TV), Face to Face, Cinta Patut Diuji (antv), dan Mata-mata (RCTI).

Namun, di antara tayangan tersebut KPI baru menemukan satu reality show, yaitu Face to Face (antv), yang melanggar UU Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS) terkait dengan ucapan kotor. KPI menegur pihak televisi itu pada 11 November lalu.

Menurut KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pasal 13 ayat 1 dan 2 di P3 dan SPS yang bunyinya lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna
jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.

Pasal 13 ayat 2 berbunyi, kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah.

Reality show tersebut dinilai membeberkan masalah pribadi orang lain secara detil berupa percintaan, perselingkuhan, konflik, dan tingkah negatif seseorang lalu dijadikan tontonan. Tapi yang menjadi dilema tayangan-tayangan itu banyak diminati pemirsa,

Pertumbuhan Internet dari Waktu ke Waktu

Jika membicarakan tentang sejarah Internet, maka tidak akan pernah lepas dari ARPANET dan NSFNET (The US National Science Fundation). Kedua jaringan ini merupakan penggagas jaringan Internet yang kini kita gunakan. Pada tanggal 1 Januari 1983 TCP/IP dinyatakan sebagai satu-satunya protokol resmi. Sejak ARPANET dan NSFNET digabungkan, maka pertumbuhan penggunaaan jaringan ini semakin banyak. Kemudian pada pertengahan tahun, masyarakat mulai memandang kumpulan-berbagai macam jaringan ini sebagai Internet.
Perkembangan Internet kian marak pada tahun 1990 dimana kumpulan jaringan ini telah bertumbuh menjadi 3000 jaringan dan 200.000 komputer. Tahun 1992 kurang lebih tercatat 1 juta host telah terkumpul di Internet. Menurut Paxson, pada tahun 1995 terdapat banyak backbone, ratusan jaringan regional, puluhan ribu LAN, jutaan host dan puluhan juta pengguna. Disinyalir jumlah ini terus bertambah dua kali lipat setiap tahunnya. Secara sederhana pada awal pemakaiannya Internet mempunyai empat aplikasi utama sebagai berikut:
  • Email
  • News
  • Remote Login
  • Transfer File
Seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 1990 Internet lebih banyak dipakai di kalangan akademis dan pemerintahan, hingga kemudian diumumkan aplikasi WWW (World Wide Web) yang sangat membantu kalangan non akademis ke jaringan. Selain itu WWW juga memungkinkan pembuatan sejumlah halaman informasi yang dihubungkan dengan link-link satu sama lain, disertai oleh gambar, suara, dan video.

Pers Kampus

ORGANISASI yang baik, organisasi yang berisikan orang atau sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai tujuan sama. Adanya kesatuan tekad dan suatu komponen yang saling mendukung satu sama lain, sehingga menciptakan suasana kerja yang harmonis di dalam tataran yang dinamis.

Pers kampus, sebagai bentuk organisasi mandiri idealnya harus lembaga yang mampu memberikan informasi yang jernih dan akurat. Tanpa ada manipulasi sedikit pun, sekaligus menghapus bayang-bayang kediktatoran penguasa yang selama ini mengintervensi segala bentuk kekritisan. Baik di dalam tataran universitas maupun di lingkungan masyarakat luas umumnya.

Permasalahan signifikan yang dihadapi pers kampus dalam perjuangannya, tidak bisa dipungkiri masalah modal dan ruang. Adanya modal, akan tercipta ruang untuk berkreasi. Modal adalah unsur sentral di dalam perjalanan sebuah media penerbitan, di manapun.

Modal berkaitan dengan uang (money), dan uang adalah suatu bentuk kekuasaan. Tidak dapat dipungkiri, uang telah menjadi titik penentu sebuah kekuasaan dewasa ini, dibuktikan dengan sebuah realita di masyarakat yang menjadikan uang sebagai jangkar untuk menyambung kehidupan.

Alhasil, semuanya tidak ada yang tidak mungkin kalau sudah berbicara tentang uang, kecuali masalah kasih sayang dan kebahagiaan. Orang bijak berkata, uang bukan segalanya, tapi tidak bisa dibohongi juga bahwa segalanya membutuhkan uang, minimal untuk sebuah tahta dan jabatan.

Kembali ke permasalahan pers kampus yang merupakan basic social di masyarakat. Kinerja pers kampus sedikit banyak melibatkan uang di dalamnya (modal), mulai dari biaya administrasi, liputan sampai ke ongkos percetakan. Selebihnya idelogi dan kerja keras yang menjadi harga mati dari sebuah pers kampus. Modalnya tidak lain kucuran dana segar dari pihak rektorat, sebagai birokrat tertinggi di kampus.

Bila dihitung secara matematis, umumnya dana yang diperoleh dari pihak universitas tidak sesuai beban yang harus ditanggung. Sebagai jantung informasi dan wadah aspirasi mahasiswa, pers kampus harus tetap eksis dan selalu hadir tepat waktu, dalam memberikan informasinya dengan dana yang pas-pasan. Sehingga para pengurusnya harus memutar otak, kiri-kanan mencari solusi terbaik untuk tetap bertahan.

Pers kampus harus membakar lidahnya sendiri ketika pemodal (rektorat) membatasi kinerja. Demi kelangsungan hidupnya sebuah pers kampus banyak yang menodai ideologinya sendiri, sangat disayangkan. Tidak ada uang, maka ruang pun terancam.

Mempertahankan ideologi

Sebagai organisasi yang bisa dikatakan independen, modal utama sebenarnya bukan uang semata, tapi sebuah pemikiran yang logis dan kritis, kerja keras menuju sebuah perubahan ke depan. Sebuah pergerakan yang dinamis dan keinginan yang kuat, itulah modal utama yang sebenarnya. Dan dari situ pers kampus dapat mengembangkan dirinya sesuai kreativitasnya, untuk keluar dari bayang-bayang penguasa kampus.

Masuk ke dalam dunia bisnis media, adalah salah satu jalannya, jelasnya dengan memperbanyak iklan dan sponsor. Namun, permasalahan utamanya akan kehilangan identitas dan jati dirinya sebagai pers mahasiswa menjadi pers komersial. Ini umumnya yang selalu menjadi pertimbangan dari kawan-kawan pers kampus, yang ingin mencoba terjun ke dunia bisnis media.

Sekali terjebak dalam dunia bisnis, ideologi akan dipertaruhkan. Ideologi yang menekankan, pers kampus adalah sebuah media mahasiswa alternatif dan pergerakan yang menjauhkan diri dari segala bentuk interpensi, terutama pihak pemodal dan kaum kapitalis. Solusinya, sebagian tidak bisa menutup diri terhadap dunia bisnis. Namun penetapan batasan yang jelas menjadi kuncinya, selama tidak mengubah dan merusak tatanan dalam pers kampus itu sendiri. Ini sudah semestinya dijalankan.

Media pergerakan

Pergerakan mahasiswa tidak bisa dipungkiri, telah melibatkan pers kampus di dalamnya. Sebab, sebagai wadah aspirasi mahasiswa, pers kampus merupakan perwujudan dari sikap mahasiswa yang ingin menata sebuah sitem dinamis, dan bebas dari bentuk interfensi apapun.

Setiap pergerakan mahasiswa mempunyai jalur dan bentuk yang berbeda. Sebuah forum pergerakan mahasiswa tentunya menjadikan ajang demonstrasi sebagai media untuk melakukan pergerakannya. Namun, pers kampus mempunyai jalur dan bentuk tersendiri, bukan melalui demonstrasi lapangan, tapi pemberitaan dan penelusuran .

Meski sering disebut bermain di balik layar dari sebuah pergerakan mahasiswa, namun kerja pers kampus sama beratnya dengan pergerakan dan aksi lapangan semacam demonstrasi. Apalagi, dengan tuntutan harus menyampaikan informasi sejernih dan seakurat mungkin, pers kampus harus peka dan lebih berani daripada semua elemen pergerakan mahasiswa umumnya. Seperti kata pepatah, mata pena lebih tajam dari mata pedang, mungkin itulah yang menjadi kelebihan pers kampus.

Sejalan dengan perkembangan zaman, selain menjadi mediator informasi dalam tataran kampus, keberadaan pers kampus sudah diklaim sebagai pers alternatif yang menyokong keberadaan pers umum yang lebih dulu mewahana di tengah masyarakat.

Untuk itu, kinerja dan kualitas pers kampus harus tetap mencerminkan kenetralan dalam menghadapi setiap permasalahan dan fenomena yang terjadi di lingkungannya, baik di dalam dunia kampus maupun kondisi real di masyarakat luas, tanpa terkontaminasi kepentingan pihak manapun. Pemikiran jernih dari mahasiswa, dalam hal ini komponen pembentuk pers kampus, modal utama yang harus dipertahankan. Selain semangat yang menggelora untuk menuju perubahan yang lebih baik.

Sebagai organisasi dengan sistem kepengurusan estafet dan pengkaderan, penanaman ideologi merupakan langkah utama yang harus ditempuh untuk tetap mempertahankan kinerja pers kampus, dan tentunya dengan peningkatan skill dan kualitas. Dengan begitu, pers kampus akan tetap menjadi pers alternatif dan media pergerakan mahasiswa yang selalu menyuarakan perubahan ke arah yang lebih baik.

Semua itu sebuah tantangan yang sulit bagi pers kampus di tengah keruhnya peta politik dalam maupun luar kampus. Namun, selama mahasiswa menyadari fungsinya, pers kampus akan terjamin untuk tetap eksis dan lebih baik dari masa ke masa.

Sebab, mahasiswa itu sendiri bukanlah sekelompok orang yang hanya mendengarkan kuliah dari dosennya di kelas, dan membanggakan seberapa banyak buku yang telah dibaca. Namun mahasiswa perwujudan dari orang-orang yang melihat dengan berbagai arah mata angin kepada setiap permasalahan di lingkungannya. Sekaligus mencari solusi dari permasalahan itu. Pers kampus adalah bentuk dan wadah dari perwujudan itu.***

Pengaruh Media Elektronik pada Anak-anak

Tayangan televisi selalu menyita perhatian anak-anak. Terlalu banyak menonton TV bisa menghambat pertumbuhan otak anak. Para peneliti menyarankan bayi hingga umur 2 tahun sebaiknya tidak dibiarkan menonton TV, karena televisi hanya memberikan rangsangan bersifat satu arah, hingga tidak tercipta reaksi timbal balik.
Sedangkan orangtua di Indonesia cenderung membiarkan anaknya duduk berjam-jam di depan TV. Mungkin alasanya agar mereka tidak main ke mana-mana. Ini sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan proses perusakan kepribadian. Yang berarti menyerahkan pertumbuhan mental dan kecerdasan mereka kepada TV.
Pengaruh yang baik, boleh-boleh saja di pertontonkan, lain halnya jika adegan atau tontonan tersebut bersifat negatif atau merusak, semisal dulu pernah ada pro kontra tentang acara "Smackdown", dan fakta pun juga telah ada korban anak-anak meninggal karena melakukan adegan serupa dengan acara tersebut dengan teman sekolahnya.
Selain teknologi televisi, anak juga telah mengenal komputer sejak kecil, dan mungkin sudah tidak asing lagi bagi anak-anak jaman sekarang. Komputer memiliki manfaat bagi anak, antara lain: mengoperasikan program-program pengetahuan dasar membaca, berhitung, sejarah, geografi, dan lainnya.
Dengan memainkan game anak terlatih dalam berkonsentrasi. Tetapi orangtua juga harus membuat aturan bermain komputer, semisal anak boleh bermain komputer sepulang sekolah atau usai mengerjakan PR. Agar anak tidak berpikir bermain komputer adalah satu-satunya kegiatan yang menarik. Pengaruh komputer bersifat positif bila membantu pengembangan intelektual dan motorik anak. Tetapi mengingat game juga terdapat sisi kekerasan dan agresivitas maka orangtua harus memonitor game yang anak mainkan.
Internet berpengaruh buruk karena dengan internet semua disajikan secara terbuka dan umum. Iklan dan sponsor yang berbau seks pun banyak sekali. Hal ini dapat memicu keingintahuan seorang anak tentang seks, yang dapat berakibat buruk pada perilakunya. Tidak perlu khawatir para orangtua, para programer juga sudah mengantisipasi hal tersebut, yaitu dengan menggunakan program-program parents lock, yang berguna untuk mengunci segala akses yang berbau seks dan kekerasan.Cara lain, yaitu dengan meletakkan komputer secara publik. Semisal, letakkan di ruang keluarga, perpustakaan, dan bukan di dalam kamar anak.
Teknologi yang tak kalah hebohnya, handphone. Hal ini akan memicu tindak kejahatan, dengan membawa ponsel ke sekolah. Karena terjadi  kecemburuan dan kesenjangan sosial antara anak-anak pemakai ponsel dan kawan-kawanya yang tidak punya. Sisi buruk lain dari ponsel yaitu dari segi kesehatan , jika efek radiasi dari ponsel sudah menginfeksi anak sejak dini.
Jadi, betapa penting pun peralatan elektronika bagi perkembangan anak di masa depannya, kewaspadaan orantua sangatlah dibutuhkan.

Mewaspadai Revisi UU Pers

Di kalangan pers di Jakarta, beredar rancangan revisi Undang-undang (UU) No 40/1999 tentang Pers. Di situ terlihat adanya pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-undang Dasar 1945. Itu sangat dikhawatirkan membawa pers Indonesia kembali ke zaman pemerintahan Soeharto. Di masa itu, peran pemerintah sangat dominan sehingga pers menjadi pembantu dan corong kekuasaan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M Nuh membantah rancangan tersebut sebagai rancangan pemerintah yang akan disodorkan kepada DPR. Melihat bentuknya, borang tersebut berupa naskah akademik, yang memerlukan elaborasi. Mungkin ada sumber dalam Depkominfo yang membocorkannya dengan maksud baik, yakni agar kebebasan pers di Indonesia tetap berjalan sesuai jalur yang sepantasnya.
Itu terbukti dengan ucapan Menkominfo M Nuh, yang menyatakan itu bukanlah rancangan revisi dari pemerintah. ”Urusan pers bukan urusan pemerintah lagi karena sudah ada Dewan Pers,” tutur M Nuh. ”Kalau ada revisi, yang melakukan perubahan adalah kalangan pers sendiri,” ujar dia menambahkan. Kalimat seperti itu dia nyatakan di depan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia di kesempatan yang berbeda. Memang sebelumnya sudah beberapa kali terdengar bahwa pemerintah (Menkominfo yang waktu itu dijabat Sofyan Djalil) ingin merevisi UU Pers karena pers Indonesia kebebasannya berlebihan. Kemungkinan besar rancangan yang menghebohkan itu berasal dari menkominfo yang lama.
UUD versus UU Pers
Pasal 28F UUD 45 jelas-jelas menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Draft revisi (atau apa pun namanya), antara lain mengandung tiga hal penting. Pertama, draft tersebut mengungkapkan bahwa terhadap pers Indonesia akan dilakukan sensor dan kemungkinan pembredelan. Kedua draft tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan pers juga akan melewati syarat tertentu. Ketiga, persyaratan tersebut dibuat oleh peraturan pemerintah.
UU Pers No 21/1982 meski mengandung kebebasan, ternyata dibekap (dibungkam) oleh peraturan menteri (yakni Permenpen No 1/1984) yang bisa membatalkan izin (surat izin usaha penerbitan pers). Bagaimana mungkin peraturan menteri bisa membatalkan undang-undang. Bisa saja, dengan menambahkan kata ‘kecuali’.
Dalam UU Pers No 40/1999 kebebasan pers lahir ketika menteri penerangannya Yusus Yosfiah dan presidennya BJ Habibie. Itu tonggak penting reformasi. Pasal 4 ayat 2 undang-undang tersebut menyatakan, ”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Dalam draft, ditambahkan pengecualiannya, yaitu pers dikenakan penyensoran, pembredelan, bila pers memuat berita atau gambar atau iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama dan/atau bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat dan/atau membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional. Sejauh ini, pers diberi kepercayaan untuk melakukan penyensoran sendiri yang bertanggung jawab. Tersedianya Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam UU Pers (Pasal 5 ayat 2 dan 3), akan diuraikan dalam bentuk peraturan pemerintah.
UU Pers Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, ”Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.” Dalam draft revisi ada tambahan, ’’ketentuan lebih lanjut tentang standar persyaratan perusahaan pers, diatur dengan peraturan pemerintah.’’ Artinya, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tidak bisa mendirikan perusahaan pers. Lebih jauh lagi, rumusan kalimat tersebut juga bisa diartikan bahwa untuk mendirikan perusahaan pers harus ada izin seperti SIUPP.
Dalam draft revisi juga terdapat ketentuan yang menyebutkan, ’’Perusahaan pers yang melanggar ketentuan (tentang isi karya jurnalisme tertentu) dipidana dengan denda maksimal Rp 500 juta dan dilakukan penghentian pemuatan berita atau gambar atau iklan oleh Dewan Pers setelah ada keputusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.” Ketentuan seperti ini jelas-jelas bermaksud untuk menjalankan kriminalisasi terhadap pers, yang akan ditolak oleh Dewan Pers.
PP berbahaya
UU 40/1999 dibuat dengan sederhana dan diharapkan langsung dapat dijalankan, tanpa harus dibuat peraturan pemerintahnya (PP). Jika untuk mengaplikasikan undang-undang tersebut harus dibuat PP, dikhawatirkan pemerintah bisa “bermain.” UU yang baik bisa rusak karena PP yang tidak baik. Kebebasan pers Indonesia akan terpelanting kembali ke zaman dulu jika undang-undangnya tetap bisa dipermainkan.
Sebagai contoh ‘permainan’ yang akhirnya membuat situasi menjadi tidak sehat terjadi di bidang penyiaran. Saat ini sudah lahir UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini memberi iklim yang baik bagi dunia penyiaran. Kemudian pemerintah, tanpa mendengar kiri dan kanan (termasuk tidak mendengar DPR), membuat PP yang mencederai kebebasan di bidang penyiaran. Pemerintah akan menjalankan PP itu tanpa mempedulikan kondisi dan keberatan pihak lain. Tanpa mempedulikan suara yang lain, kafilah berlalu terus.
Adalah menarik pernyataan Menkominfo M Nuh yang terungkap di bagian awal tulisan ini. Pemerintah tidak mengurusi pers lagi karena sudah ada Dewan Pers. Itu perlu diikuti pernyataan, “Pemerintah tidak mengurusi penyiaran lagi (kecuali tentang frekuensi radio) karena sudah ada Komisi Penyiaran Indonesia, yang dibentuk untuk itu oleh undang-undang.
Ribut berakhir
Semua pihak tentu tidak menginginkan Indonesia terus dalam keadaan ribut. Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa saat keributan yang satu belum selesai, ditutup dan diteruskan oleh keributan yang lain. Karena itulah, semestinya keributan tentang kebebasan pers yang akan dipasung kembali ini menjadi penutup bagi keributan yang lain. Sudah terlalu banyak keributan yang terjadi.
Kalau akan ada revisi terhadap UU Pers, semestinya dilakukan untuk memperkokoh kebebasan pers yang ada saat ini, jangan sebaliknya. Kepercayaan publik yang besar kepada pers jangan diporoti. Kepercayaan tersebut selama ini sudah dipertanggungjawabkan oleh pers dengan baik. Bentuk tanggung jawabnya itu antara lain dengan berita yang makin bermutu, seimbang, tidak memihak pemerintah (jika tidak dianggap perlu), dan seterusnya.
Bagaimana terhadap pers yang dianggap ‘kebablasan’ atau belum bermutu? Di sinilah peran pemerintah mestinya terpanggil untuk secara serius dan dengan niat baik memperbaikinya. Pemerintah harus jadi fasilitator yang memberi dan memodali mereka dengan pengetahuan teknis dan etika yang baik. Dukungan seperti itu harus terus diberikan hingga produk mereka menjadi lebih baik. Mereka tidak perlu dibunuh melainkan perlu diasuh.
Ikhtisar
- Draft revisi UU Pers yang kini beredar memuat ketentuan yang membahayakan kebebasan pers dan membuat dunia pers mundur kembali ke masa lalu.
- Ketentuan tersebut antara lain menyinggung soal kemungkinan membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan.
- Lewat menteri komunikasi dan informatika pemerintah membantah bahwa draft yang beredar itu merupakan draft pemerintah.
- Yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini bukanlah menyempitkan ruang gerak pers, melainkan mendukung supaya kualitas dunia pers terus meningkat.

Sejarah Pendidikan Jurnalistik

Pendidikan jurnalistik dewasa ini sangat banyak ditawarkan di perguruan-perguruan tinggi, dan peminatnya pun cukup banyak pula. Di antara para wartawan yang kita kenal di Indonesia, ada yang pernah mengenyam pendidikan formal ini, namun tak sedikit pula yang tidak pernah dirasakannya sama sekali.

Walaupun tidak melalui pendidikan formal, namun seorang wartawan haruslah mengetahui fungsi utama tugasnya sebagai wartawan, yaitu apa yang secara universal dikenal: (1) menyajikan informasi; (2) memberikan pendidikan; (3) memberikan hiburan. Untuk

bisa menjalankan fungsinya ini, seorang wartawan dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan tertentu, seorang wartawan dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan tertentu, yaitu pertama: memiliki kecerdasan; kedua: senantiasa bersikap waspada; ketiga: memiliki rasa ingin tahu yang tak habis-habisnya; keempat peduli terhadap masyarakat; kelima: akal yang panjang; keenam: memiliki kepekaan terhadap ketidakadilan; dan ketujuh: berani untuk berbeda pendapat dengan pihak yang berkuasa.

Di samping itu tentu saja seorang wartawan harus dapat mengantisipasi kemungkinan risiko yang harus ditanggung dalam melaksanakan kewajibannya.

Kerja Rutin Wartawan dan Kehidupan di dalam News Room

Dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di sebuah penerbitan ataupun sebuah stasiun radio/televisi, sebagaimana halnya sebuah institusi, terdapat pembagian tugas yang jelas, demi penjaga kelancaran kerja sehari-hari.

Selain itu setiap insan yang bekerja sebagai seorang wartawan dan menjadi anggota sebuah organisasi yang secara resmi diakui eksistensinya, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas, hendaknya menaati kode etik yang telah diakui dan diterima oleh organisasi tersebut.

Pengertian Berita

Pada dasarnya berita adalah laporan tentang suatu kejadian yang dianggap penting dan menarik. bagi khalayak. Dari berbagai macam batasan yang diberikan orang tentang berita, pada prinsipnya ada unsur penting yang harus diperhatikan yaitu unsur-unsur laporan, kejadian/peristiwa/pendapat yang menarik dan penting, serta disajikan secepat mungkin (terikat oleh waktu). Berita tersebut memiliki beberapa kriteria, antara lain harus akurat, lengkap, objektif, seimbang, jelas dan ringkas.


Berbagai Jenis Berita

Ditinjau dari penyajiannya, berita terdiri dari straight news dan features. Straight news dari soft news dan hard news. Features terdiri dari beberapa macam, mulai dari bright sampai enterprise story.

Dalam media cetak, selain berita juga terdapat berbagai tulisan seperti tajuk rencana, analisis berita, komentar berita, aritkel opini, resensi, pojok dan kolom.


Jenis Tulisan dalam Media Cetak

Jenis tulisan yang biasa muncul dimedia cetak adalah: Features (Karangan Khas), Editorial (Tajuk Rencana), kolom, News Commentary (Komentar Berita), News Analysis (Analisis Berita), Artikel Opini, dan Review/Resensi/Kritik.

Ada 2 teknik menulis resensi/revlew/kritik, yaitu secara impresif dan autoritatif. Kedua jenis metode ini nampaknya terpisah, tetapi dalam kenyataannya, wartawan bidang seni terkadang menggabungkan kedua metode ini.


Pengertian Sumber Berita

Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan/jurnalis pasti akan berhubungan dengan sumber berita. Sumber berita tidak hanya manusia tetapi juga peristiwa.

Sumber berita merupakan awal dari proses terciptanya berita. Dalam proses inilah diperlukan kemampuan wartawan dalam mencari dan mengolah sumber berita sehingga dapat tercipta sebuah berita yang baik dan benar serta layak ditampilkan.


Metode Perolehan Berita

Terdapat beberapa metode untuk memperoleh berita yang terdiri dari wawancara, observasi, riset kepustakaan, press release/press conference dan statement of informan.

Sebagian besar metode perolehan berita adalah melalui wawancara. Tetapi dalam perkembangan jurnalistik mutakhir, angka dan data dari kepustakaan juga ambil peranan penting. Observasi adalah kegiatan mental yang subjektif dari wartawan sebagai hasil pengolahan stimuli di sekitarnya dan observasi ini digunakan untuk “mempermudah laporan”.

Press Conference, penting terutama untuk memperoleh background information untuk hal-hal yang masih sangat baru. Sedangkan statement of information bukan digunakan sebagai narasumber, tetapi metode yang artinya harus dilacak lagi kebenaran dan kegunaannya bagi masyarakat.


Melindungi Sumber Berita


Dalam membina hubungan dengan narasumber, seorang wartawan harus memperhatikan beberapa etika. Beritahukan tujuan kita kepada narasumber. Lindungilah kredibilitas dan reputasi sumber berita, hargailah hak-hak narasumber, dan jangan sekali-sekali mengharap narasumber “tergelincir” dalam pernyataannya.

Jurnalisme

Jurnalisme adalah bidang disiplin dalam mengumpulkan, memastikan, melaporkan, dan menganalisis informasi yang dikumpulkan mengenai kejadian sekarang, termasuk tren, masalah, dan tokoh. Orang yang mempraktekkan kegiatan jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan.

Di Indonesia, istilah ini dulu dikenal dengan publisistik. Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.

Jurnalisme dapat dikatakan "coretan pertama dalam sejarah". Meskipun berita seringkali ditulis dalam batas waktu terakhir, tetapi biasanya diedit sebelum diterbitkan.

Jurnalis seringkali berinteraksi dengan sumber yang kadangkala melibatkan konfidensialitas. Banyak pemerintahan Barat menjamin kebebasan dalam pers.

Aktivitas utama dalam jurnalisme adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau trend. Jurnalisme meliputi beberapa media: koran, televisi, radio, majalah dan internet sebagai pendatang baru.

Sejarah Jurnalisme Indonesia

Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.

Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.

Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.

Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.

Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.

Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.

Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.

PERS, DARI PEMBREDELAN SAMPAI KEKERASAN (Memperingati Hari Pers Nasional ke 64)

Sejarah pers Indonesia adalah pers yang tidak pernah menghirup udara kebebasan. Pers Indonesia dari tahun ke tahun dibayangi tangan penguasa dan undang-undang, pengusaha, masyarakat, dan penegak hukum yang sewaktu-waktu bisa memberhentikan pers dan memenjarakan pekerja jurnalistik. Demikian tulisan mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja dalam bukunya yang berjudul Tuntutan Zaman ; Kebebasan Pers dan Ekspresi, Februari 2009.

Buku yang terbitnya terhitung baru tersebut menunjukkan bahwa jaminan kebebasan pers pasca reformasi di negeri ini ternyata masih meninggalkan catatan-catatan hitam. Namun demikian, dalam peringatan hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari ini, semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme yang independen, jujur, mencari kebenaran dan bertanggungjawab hendaknya terus bergelora disetiap sanubari wartawan dan media jurnalistik.


Pembredelan


Salah satu perilaku buruk penguasa dari dulu sampai sekarang adalah melakukan pembredelan terhadap media massa maupun elektronik yang berusaha menguak kebobrokan atau perilaku korup penguasa. Berbagai cara pun dilakukan, mulai dari menutup mulut wartawan dengan amplop sampai dengan pembredelan medianya, bahkan bila perlu membunuh wartawannya pun menjadi halal.
Kebiasaan penguasa melakukan pemberedelan pers sebenarnya sudah terjadi lama. Misalnya sejak tahun 1712, Direktur VOC melarang rencana penerbitan surat kabar pertama di Jakarta. Kalau penjajah yang melarang jelas karena memang mereka tidak ingin media menjadi senjata ampuh untuk perjuangan kemerdekaan dan mendidik masyarakat. Namun jika pembredelan dilakukan setelah kita merdeka, apa bedanya penguasa negeri ini dengan penjajah Belanda. Benar kiranya pernyataan, bahwa kita sekarang dijajah bangsa sendiri.

Berikut sejarah pembredelan, intervensi dan warning kepada beberapa media yang dapat diidentifikasikan pada berbagai delik dan tahun kejadiannya. Pertama, delik keamanan nasional dan ketertiban umum terhadap harian Kami dan Duta Masyarakat (1971), Harian Sinar Harapan (1973), Harian Nusantara, Abadi, Indonesia Raya, Kami, Jakarta Times, Suluh Berita, Express, Wenang dan Mahasiswa Indonesia (1974), majalah Newsweek (1976), koran mahasiswa UI Salemba (1977), majalah Tempo dan harian Pelita (1982), jurnal Ekuin (1983), majalah Topik dan majalah Fokus (1984).

Kedua, masuk dalam delik penghinaan terhadap majalah Matahari (1979), majalah Yaumul AL Quds (1983), majalah Expo (1984) dan majalah Editor (1989). Ketiga, delik agama terhadap tabloid Monitor yang saat itu dipimpin Arswendo Atmowiloto (1990). Keempat, delik penyiaran kabar bohong terhadap Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi dan Pop Sore (1978), serta Harian Prioritas (1987).

Kekerasan Terhadap Wartawan


Cacatan hitam lain yang mewarnai dunia pers Indonesia adalah adanya tindak kekerasan dan intimidasi kepada wartawan. Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) mencatat pada tahun 2009 ada 40 kasus kekerasan terhadap wartawan. Jumlah ini memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 60 kasus. Namun penurunan ini bukan berarti wartawan bebas dari segala ancaman kekerasan, karena 40 kasus tersebut menunjukkan indikasi bahwa wartawan masih dianggap musuh oleh pihak-pihak yang merasa kepentingan jahatnya terganggu.

Kasus kekerasan terhadap wartawan selama tahun 2009 mencakup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A. A. Narendra Prabangsa, pemukulan (20 kasus), larangan meliput (4 kasus), tuntutan hukum (7 kasus), penyanderaan (2 kasus), intimidasi (1 kasus), demonstrasi (2 kasus) dan sensor (2 kasus). Disamping itu, kebebasan pers semakin terancam pula ketika ada pemanggilan terhadap dua pimpinan media cetak nasional, Harian Kompas dan Harian Seputar Indonesia untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri, November 2009 berkaitan dengan pemberitaan tentang rekaman dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbeda dengan AJI, Catatan Akhir Tahun 2009 Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers memberikan data yang lebih memperihatinkan bahwa kekerasan yang dialami oleh wartawan sepanjang tahun 2009 mencapai 71 kasus, meningkat 54 kasus dari tahun 2008. Dari 71 kasus itu, 33 merupakan kasus kekerasan fisik berupa penganiayaan, pemukulan, pelemparan, pengeroyokan, hingga pembunuhan. Sedangkan sisanya adalah kekerasan nonfisik dalam bentuk larangan peliputan, penghapusan hasil rekaman berita, ancaman atau teror, dan laporan kepada polisi atas hasil karya jusnalistik yang dianggap mencemarkan nama baik. Anehnya, pelaku kekerasan terhadap pers saat ini tidak hanya dilakukan oleh penguasa atau oknum aparat penegak hukum saja, tetapi juga pengusaha, masyarakat bahkan politisi. Politisi di parlemen melakukannya dengan merevisi UU Pers ke arah pengekangan kebebasan pers seperti era orde baru.

Perlindungan Pers


Masih adanya pengekangan kebebasan pers melalui berbagai modusnya dengan pelaku yang makin variatif menunjukkan kesadaran akan arti penting kehadiran pers dalam kehidupan berdemokrasi masih minim. Sebagai bentuk kesadaran sosial, kiranya sosialisasi terhadap peran penting pers harus terus dilakukan kepada semua elemen bangsa ini.

Kemerdekaan pers selain dijamin oleh Pasal 28 Konstitusi, juga diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers, bahwa Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 500 juta. Begitupula terhadap pekerja jurnalistik, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Negara yang ingin proses demokrasinya berjalan dengan baik dan semangat reformasi terus terjaga, maka pers yang bebas, kritis, sehat dan bertanggungjawab, menjadi elemen pendukung utama untuk mewujudkannya. Karena proses demokrasi dan reformasi tanpa pers adalah sebuah keniscayaan.