Cari Blog Ini

Senin, 18 April 2011

LIBYA DALAM ANCAMAN

Krisis politik di Libya kini memasuki babak baru. Pasca Moammar Khadafi secara keras dan terang-terangan menyatakan ketaksediaannya untuk mundur, masyarakat internasional pun bertindak. Untuk menyikapinya, beberapa waktu lalu di Paris, Prancis, sebanyak 22 negara berkumpul untuk membahas dan menghentikan makin mengganasnya kekejaman Khadafi dan para loyalisnya kepada rakyat Libya penentangnya. Resolusi 1973 Dewan Keamanan PBB pun dikeluarkan, yang salah satu isinya yakni no fly zone, zona larangan terbang bagi Khadafi dan militernya sekalipun di wilayah teritorinya.
Sebelum DK PBB mengeluarkan Resolusi 1973, tanggal 26 Februari lalu, Resolusi 1970 pun telah dikeluarkan yang meminta rezim despot Libya menghormati hak azasi manusia dengan tidak membunuh para demonstran, hukum humaniter, dan pemantauan atas pelaksanaan hak azazi manusia, namun tak diindahkan karena pemerintahan Khadafi menganggap resolusi itu cacat. Resolusi 1973 semata-mata dikeluarkan karena dua sebab. Pertama, karena Resolusi 1970 tak diindahkan Khadafi, dan kedua, rezim Khadafi belum menunjukkan sikap akan menuruti keinginan warga Libya yang menghendakinya mundur dari kursi kepresidenan yang telah didudukinya hampir 42 tahun.
Menindaklanjuti bunyi normatif Resolusi 1973 terhadap Libya, Prancis, Inggris dan AS melancarkan serangan bersenjata untuk pertama kalinya pasca menginvasi Baghdad 2003 silam dan menumbangkan rezim Saddam Husein. Dalam serangan yang disebut “Operasi Fajar Oddisey” itu sedikitnya menewaskan 48 orang dan melukai 150 lainnya. Stasiun televisi CBS News merilis, sedikitnya 3 pesawat siluman B-2 AS membombardir wilayah Tripoli dan Misrata, dan meluluhlantakkan kediaman Khadafi sendiri di Bab-Aziziyah. Presiden Obama dan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy, mengklaim tindakan pasukannya legal karena disetujui DK PBB melalui Resolusi 1973 sekalipun Rusia dan China tak ikut menandatangi resolusi itu.
Dunia internasional pun memandang pro dan kontra serangan yang dilakukan koalisi yang kali ini dikomandani Prancis. Yang proinvasi koalisi menilai sepantasnya Libya mendapatkan intervensi internasional—melalui invasi salah satunya—mengingat kedegilan dan sikap despotik rezim Khadafi yang mati-matian memertahankan status quo. Sementara pihak yang kontra beranggapan bagaimanapun Libya mempunyai hak untuk menentukan masa depannya sendiri, dan tidak diizinkan pihak asing ikut terlibat dalam urusan domestik Libya.
ABSAH JIKA TERBATAS
Penulis sendiri, secara objektif, dengan melihat dari gejala-gejala sikap dan tindakan Khadafi yang bersikukuh untuk memertahankan kasta kekuasaannya sekalipun sudah banyak warganya yang menjadi korban, dan makin masifnya perang saudara diantara pihak yang loyalis dan demonstran penentangnya, dirasa perlu untuk melibatkan pihak asing guna menghentikan segala kebengisan sang kolonel. Dua kali resolusi dikeluarkan, dan dua kali juga diabaikan, sudah cukup menjadi alasan invasi dilakukan guna memberikan peringatan riil sekaligus menghentikan kekejaman Khadafi.
Namun demikian, tentunya harus ada batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi pasukan sekutu supaya kejadian serupa di Irak 8 tahun silam tak kembali terulang. Invasi sekutu hanya disahkan sampai pada penghentian militer yang masih loyal kepada rezim dan menghalangi niat Khadafi mempersenjatai satu juta warga pendukungnya untuk meminimalisir makin masif dan meluasnya pertumpahan darah di Libya. Jika sudah tampak signal-signal yang dimaksudkan itu, maka dengan alasan apapun pasukan koalisi harus segera menghentikan serangan kepada Libya.
Persoalan yang sering terjadi di lapangan adalah, sulitnya menghentikan serangan militer karena adanya wilayah abu-abu mengenai maksud penyerangan terbatas sebagaimana diungkapkan Obama. Tidak jelasnya indikator ihwal ketercapaian maksud serangan ke Libya dilakukan, seperti persoalan sampai pada titik mana serangan harus dihentikan ketika militer pro-rezim sudah tak berdaya namun Khadafi masih bersikukuh dengan sikapnya mempertahankan kekuasannya. Atau di titik mana serangan mesti berhenti, ketika korban masyarakat sipil banyak yang berjatuhan namun di sisi lain militer pendukung Khadafi masih memberikan perlawanan. Kedua persoalan itu jelas sulit sekali dipecahkan terlebih, konon, alibi kekayaan minyak Libya menjadi tujuan terselubung pasukan koalisi untuk menguasainya.
Logika atau tepatnya tuduhan beberapa pihak bahwa serangan koalisi tak sepenuhnya murni karena humanitarian intervention (intervensi kemanusiaan), melainkan untuk menguasai kilang minyak Libya yang menyumbang 2% minyak dunia menjadi sisi lain yang senantiasa berimpitan dan tumpang tindih. Alasan rezim Irak yang despotik dan totalitarianisme itu juga yang menjadi legitimasi AS dibawah George Bush untuk menginvasi sembari “sambil menyelam minum air” dengan menguasai beberapa sumur minyak di negeri itu.
BUKAN HAK INTERNASIONAL
Semantara dalam konteks penentuan kepemimpinan dan sistem perpolitikan Libya, siapapun dilarang untuk ikut campur karena jika dilakukan itu berarti melanggar Pasal 2 Ayat (7) Piagam PBB yang berisi bahwa negara anggota dilarang untuk ikut campur urusan domestik negara anggota lainnya. Sehingga, diluar urusan kemanusiaan di Libya, siapapun tidak dinyatakan berhak dalam mengintervensi atau mengatur-atur segala hal dalam negeri Libya.
Intinya, biarkan rakyat Libya melalui mekanisme yang diinginkannya menentukan masa depan Libya ke depannya seandainya Khadafi sudah berhasil diturunkan. Kalaupun tidak turun, masyarakat internasional hanya bisa memberikan semangat dan doa untuk warga Libya supaya menemukan jalan keluar elegan dan menempuh jalan kehidupan bernegara selaiknya warga di negara-negara lainnya. Semoga Libya tak lagi menjadi tanah pembantaian, justru, oleh presidennya sendiri. Kita berdoa mudah-mudahan Khadafi segera melepaskan titelnya sebagai penganut Fir’aunisme yang kejam dan menumbalkan banyak masyarakatnya sendiri.